KOPERASI
MAKMUR MANDIRI
VISI
Menjadi koperasi
yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di
dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomirakyat.
MISI
Meningkatkan Kinerja Koperasi
Yang Sehat,
Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Anggota
/ Calon Anggota
MOTTO :
MAJU DAN SUKSES BERSAMA ANGGOTA
A. SEJARAH KOPERASI
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur
Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu
Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/
UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan
Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota
Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631
B. Komitmen :
Selalu
berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan
mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada
umumnya.
C. Kemitraan :
Koperasi
Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi,
BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk
mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para
anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank
Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi
penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV.
ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan
sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi
pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah
lebih optimal.
D. JENIS – JENIS
USAHA :
Simpanan
Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/
calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas
rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap
jam kerja.
Dan
bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih,
maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang
terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).
No
|
SALDO
TABUNGAN
|
BUNGA
PER TAHUN
|
1
|
Kurangdari
Rp.200.000
|
0
|
2
|
Rp.200.000
s/d 1.999.999
|
6%
|
3
|
Rp.2.000.000
s/d 19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp.20.000.000
s/d 49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp.50.000.000
s/d 99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp.100.000.000
ataulebih
|
18%
|
Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman
yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp
25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
·
Persyaratan
Peminjam :
1.
Surat
pengangkatan karyawan
2.
Jamsostek / BPJS
(kartu+saldo)
3.
Buku tabungan +
ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.
Ijazah terakhir +
Slip gaji
5.
Fotocopy ktp
& KK
Kredit
Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
·
Pembayaran Listrik PLN
·
Pembayaran PDAM
·
Pembayaran Tagihan Telepon
·
Pembayaran Angsuran Kredit
·
Pembelian Pulsa Telepon Seluler
·
Pembayaran Kartu Kredit
·
Pembayaran Angsuran Motor
E. HAK DAN KEWAJIBAN :
1.
Hak Anggota
ü Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
ü Memilih pengurus dan pegawai
ü Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
ü Meminta diadakannya rapat anggota
ü Mengemukakan pendapat kepada pengurus
di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
ü Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan
yang sama dengan anggota lain
ü Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
ü Menyetujui atau mengubah
AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.
2. Kewajiban Anggota
ü Mematuhi
AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
ü Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
ü Menjadi pelanggan tetap
ü Memodali Koperasi
ü Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
ü Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
ü Menanggung kerugian
yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.
F. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN :
1. Modal
sendiri berasal dari:
ü Simpanan pokok
ü Simpanan wajib
ü Simpanan sukarela
ü Dana
cadangan
ü Hibah
2.
Modal pinjaman berasal dari:
ü Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
ü Pinjamandari
bank
ü Pinjaman dari
anggota koperasi lain
G. ALAMAT &
JUMLAH ANGGOTA PEMINJAM DI KOPERASI
§ Ruko
Niaga kalimas Blok C No.1
§ Jumlah
Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.