Menurut saya tidak perlu, karena pihak asing melakukan
investasi di Indonesia berdasarkan adanya kerja sama dua Negara, tetapi perlu
adanya transparansi dan pembatasan waktu atas aset asing yang ada di Indonesia agar
tidak menjadi polemik bagi generasi penerus bangsa.
Aset asing yang dimaksud dalam pembatasan dan
transparansi adalah dalam bentuk perusahaan raksasa seperti PT FREEPORT di
Tembaga pura, Papua. Demikian juga PT Excon mobile oil maupun PT LNG di Lhokseumawe di
Aceh dan perusahaan-perusahaan di daerah lain di Indonesia.
Dampak dari aset asing di Indonesia seperti tersebut
diatas lebih sering menimbulkan kecemburuan social terhadap masyarakat
sekitarnya , karena tenaga kerja yang digunakan lebih banyak tenaga asing
sehingga masyarakat sekitar aset asing tersebut merasa terpinggirkan. Hal ini
sangat memicu terjadinya perlawanan rakyat yang berdampak berskala
Internasional karena Negara Indonesia dianggap tidak mampu mengamankan aset
asing dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar