Pelanggaran Kode Etik Akuntansi pada Kasus
Nama
Kelompok :
Adelia Sundoro (20213163 )
Della Audia (22213143)
Della Audia (22213143)
Regina Tya Caterine (27213366
)
Sera
Mutia ( 28213404)
Tiara Erliyanti ( 28213891)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam kongresnya tahun 1973, IAI
untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di
Indonesia.Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun
1998.Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan
prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh
kompartemennya.Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke
dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI.Setiap anggota
IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan
Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dibagi menjadi empat bagian yaitu Prinsip
etika, Aturan etika, Interpretasi aturan etika dan tanya jawab.
A. Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya.Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip
Akuntansi terdiri dari beberapa yaitu :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung- jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan pihak lainnya.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan.Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
c. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh
dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Etika Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima
d.
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati- hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan.Hal ini mengandung Aturan arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman.kompetensi yang akan meyakinkan bahwa
kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan oleh Prinsip Etika :
1) Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
2) Pemeliharaan
Kompetensi Profesional, Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
g. Perilaku Professional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan tanggung-
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. (Sumber : Arijanto, Agus. 2011. Etika bisnis bagi pelaku bisnis.Jakarta:
Rajawali)
B.
Aturan
Etika
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan
staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP)
yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional
yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika
ini,
Aturan
etika IAI-KAP memuat lima hal:
·
Standar umum dan
prinsip akuntansi
-
Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan
dan keseksamaan professional
c. Perencanaan
dan supervise
d. Data
relevan yang memadai.
-
Kepatuhan terhadap
Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa
professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
-
Prinsip- prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
Anggota KAP tidak diperkenankan :
a. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
b. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
- · Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan Perkataan yang
MendiskreditkanAnggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran LainnyaAnggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran LainnyaAnggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
- · Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
- · Independensi, Integritas, dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang
ditetapkan oleh IAI.
Integritas merupakan kualitas yang
mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya, Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
- · Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
C. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan
penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan
pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan
agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud.
Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh
pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
D.
Tanya dan Jawab
Pada tingkatan terakhir,
dimungkinkan adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu etika.Tanya-jawab
ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus
kompartemen atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas
setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta
interpretasinya.
( Sumber
: Agoes,
Sukrisno. 2012.”Auditing : Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan
Publik”. Salemba Empat, Jakarta. )
Kasus Pelanggaran Kode
Etik Akuntansi dalam PT. Great River
Internasional Tbk
PT Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi
berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. Kasus pelangaran kode etik ini bermula pada tahun 2002, PT. Great River International mulai
mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.Lalu pada sekitar bulan Juli hingga
September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi
fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih
dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi
tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus
default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian
kredit itu diduga kuat melawan hokum.
Menurut Bapepam-LK terdapat indikasi penipuan dalam
penyajian laporan keuangan.Pasalnya, mereka menemukan kelebihan pencatatan atau
overstatementpenyajian account penjualan dan piutang dalam
laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan
dana hasil emisi obligasi yang tidak ada pembuktiannya. Sehingga
perusahaan tidak dapat membayar utang kepada bank mandiri dan tidak dapat
membayar obligasi kepada para investor.
Kasus ini melibatkan akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta.Pada Agustus 2006, Bapepam menyidik akuntan publik
yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Kantor
akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan
konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy
Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama
mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya
penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun
dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda
dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great River
banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan
baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos
operasi pembuatan pakaianTapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri,
nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku,
aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model
pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi
perpajakan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan
adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan
sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Dalam perkembangan kasus selanjutnya, Justinus terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang
berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk (Great
River) tahun buku 2003. Oleh karena itu ikatan akuntan Indonesia melalui Surat
Keputusan Badan Peradilan Profesi (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006
membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen
Akuntan Publik. Berdasarkan surat keputusan tersebut pada tanggal 28 november
2006 Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
selama dua tahun. Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa
atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit
umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pimpinan cabang kantor akuntan publik. Namun yang
bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta
wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.(
Sumber : Jurnal Riset Akuntansi – Volume VII
/ No.1 / April 2015 ).
Analisis
Kasus dalam Pelanggaran Prinsip Etika Akuntansi :
Prinsip
Kode etik yang di langgar :
- · Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan
keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
- · Prinsip Kepentingan Publik
Justinus A Sidharta telah melakukan
kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan
secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian
laporan keuangan PT Great River International.
- · Prinsip Integritas
Selama mengaudit buku Great River pihak
Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode
pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang
ada.
- · Prinsip Objektivitas
Adanya
dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan
akuntansi yang berbeda.
- Prinsip Kode etik yang tidak dilanggar :
1. Kompetensi dan kehati –
hatian
Kompetensi mengandung aturan arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, Auditor Justinus telah melakukan
audit sesuai dengan kemampuannnya.
2. Kerahasiaan
Walaupun Auditor melakukan kesalahan
dalam mengaudit, namun auditor tetap menjaga kerahasiaan klien.
· 3. Perilaku Profesional
Auditor tetap berperilaku Profesional
setelah melakukan kesalahan dalam perhitungan, yaitu dengan bertanggung jawab
menghadapi hukuman yang diberikan.
· 4. Standar Teknis
Auditor
mengikuti srandar teknis yang berlaku namun menggunakan metode yang berbeda.
DAFTAR
PUSTAKA
Arijanto,
Agus. 2011. Etika bisnis bagi pelaku
bisnis. Jakarta: Rajawali.
Agoes, Sukrisno. 2012.”Auditing
: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik”. Salemba Empat,
Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar