Minggu, 30 Maret 2014

SISTEM PEREKONOMIAN PANCASILA

Diposting oleh Unknown di 07.42
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.

CIRI – CIRI EKONOMI PANCASILA :

1.    Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.    Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.    Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.    Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi adalah sokogru perekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.

B. Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi
UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasab di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 bserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.
2. Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terjkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tuympuk produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak ditindasinya. Hanya perusaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-orang.
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomiandi cantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan.

Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan permufakatan lembanga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Sebaliknya, dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindari timbulnya ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam mengembangkan koperasi, Presiden mengatakan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV koperasi harus semakin luas dan berakar alam masyarakat, sehingga koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu guru perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai bidang tadi, maka akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara koperasi dengan usaha swasta dan usaha Negara. Di samping itu juga kita akanlanjutkan penggunaan koperasi fungsional seperti koperasi buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat dan makin membudaya.
Dengan demikian terhadap tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara, sector swasta dan koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.


Sumber : http://bedulur.wordpress.com/ekonomi-pancasila/  

0 komentar:

Posting Komentar

 

REGINA TYA Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea