Nama Jurnal
|
Jurnal Zenit
|
Volume/ Halaman
|
Vol.1
No.3. 2012/
Hal 210-221 ISSN
: 2252-6749
|
Nama Penulis
|
Ita Salsalina Lingga
|
Judul Jurnal
|
ASPEK
PERPAJAKAN DALAM TRANSFER PRICING DAN PROBLEMATIKA PRAKTIK PENGHINDARAN PAJAK
(TAX AVOIDANCE)
|
Tanggal Jurnal
|
2012
|
Tujuan Penelitian
|
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan
data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Simamora, 1999:273).
Selain itu
transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan
yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan adalah Metode Tradisional, Metode Comparable Uncontrolled Price
Method (CUPM),Cost-Plus
Method (CPM),Resale Price Method (RPM), Profit Split,Transactional Net Margin
Method (TNMM),dan Metode lainnya.
|
Hasil Penelitian
|
Transfer
Pricing didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan nya kepada bagian lain dari organisasi yang sama. Transfer
pricing dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar
divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual(selling division)dan biaya divisi pembeli(buying division). Dilihat dari aspek perpajakan,
pengertian transfer pricing adalah harga
yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen ataudivisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain. Selain itu transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan
yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik,
seringkali ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional
yang tidak luput dari rekayasa
transfer pricing. Bagi perusahaan
berskala
global (multinational corporations),
transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi
yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumberdaya
yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya(cost efficiency) termasuk di dalam nya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak(tax avoidance).Transfer pricing
diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu Negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser
kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tariff pajak yang tinggi(high
tax countries)
kenegara-negara
yang menerapkan tariff pajak rendah(low tax
countries).
|
Kesimpulan Penelitian
|
Untuk mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar(non arm's length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga
transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelazimanusaha(arm’slength principles)terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties). Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk
yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan berelasi(related
parties). Dengan ditetapkannya
APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan Transfer pricing oleh perusahaan multinasional.
|
Pendapat Mengenai Jurnal
|
Menurut saya jurnal ini sangat bagus dan lengkap dengan penjelasan mengenai harga transfer.
|
Selasa, 28 Maret 2017
REVIEW JURNAL ASPEK PERPAJAKAN DALAM TRANSFER PRICING & PROBLEMATIKA PRAKTIK PENGHINDARAN PAJAK (Tax Avoidance)
Langganan:
Postingan (Atom)