Kamis, 19 Maret 2015

BAB I. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Diposting oleh Unknown di 06.02 0 komentar
I.              PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jikadilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. (E.Utrecht).

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

A. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

B. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

C. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

D.  MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


E. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

F. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

G. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

H. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

I. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

J. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
·         Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
·         Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
·         Peraturan bersifat memaksa
·         Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

II.            TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

1.    Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.


2.    Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

3.    Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
               
III.           SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.


Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.

2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


IV.          KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.

b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
(a). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
(b). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
(c). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
(d). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)



Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

V.           KAIDAH DAN NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1.    Hukum yang Imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2.    Hukum yang Fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
1.    Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2.    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3.    Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4.    Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

VI.          HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

SUMBER :

Rabu, 21 Januari 2015

KOPERASI MAKMUR MANDIRI

Diposting oleh Unknown di 05.09 49 komentar
KOPERASI MAKMUR MANDIRI

VISI

Menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomirakyat.

MISI

Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat,
Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Anggota / Calon Anggota

MOTTO  :
MAJU DAN SUKSES BERSAMA ANGGOTA

A.  SEJARAH KOPERASI
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631


B.  Komitmen :
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

C.  Kemitraan :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.

CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.

D. JENIS – JENIS USAHA :

Simpanan

Simpanan Berjangka Deposito

Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).

No
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurangdari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 ataulebih
18%












Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
·         Persyaratan Peminjam :
1.    Surat pengangkatan karyawan
2.    Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3.    Buku tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.    Ijazah terakhir + Slip gaji
5.    Fotocopy ktp & KK
Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
·           Pembayaran Listrik PLN
·           Pembayaran PDAM
·           Pembayaran Tagihan Telepon
·           Pembayaran Angsuran Kredit
·           Pembelian Pulsa Telepon Seluler
·           Pembayaran Kartu Kredit
·           Pembayaran Angsuran Motor



E.  HAK DAN KEWAJIBAN :
1.    Hak Anggota
ü  Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
ü  Memilih pengurus dan pegawai
ü  Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
ü  Meminta diadakannya rapat anggota
ü  Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
ü  Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
ü  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
ü  Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

2.    Kewajiban Anggota
ü  Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
ü  Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
ü  Menjadi pelanggan tetap
ü  Memodali Koperasi
ü  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
ü  Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
ü  Menanggung  kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.

F.  JENIS-JENIS PEMBIAYAAN :
1.  Modal sendiri berasal dari:
ü  Simpanan pokok
ü  Simpanan wajib
ü  Simpanan sukarela
ü  Dana cadangan
ü  Hibah

2.    Modal pinjaman berasal dari:
ü  Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
ü  Pinjamandari bank
ü  Pinjaman dari anggota koperasi lain

G.  ALAMAT & JUMLAH ANGGOTA  PEMINJAM DI KOPERASI
§  Ruko Niaga kalimas Blok C No.1

§  Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.




Kamis, 08 Januari 2015

KEPRIBADIAN SESEORANG BERDASARKAN GOLONGAN DARAH

Diposting oleh Unknown di 17.33 0 komentar
Kepribadian seseorang dapat dilihat dari golongan darah masing-masing, setelah kita mengetahui kepribadian seseorang tersebut kita dapat mengerti sifat seseorang tersebut. 

Darah manusia dibagi menjadi 4 golongan yaitu ; A, B, O dan AB. Keempat golongan tersebut memiliki keunikan dan karakteristik masing-masing. Seperti dilansir sciencedaily, Jepang lantas melakukan penelitian untuk mengetahui lebih dalam mengenai sifat keempat golongan darah manusia.



Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa sifat golongan darah seseorang 
terkadang mempengaruhi karakter seseorang tersebut :

GOLONGAN DARAH A

Orang-orang dengan golongan darah A di percaya memiliki sifat terorganisir, konsisten, sangat mudah bekerja sama tapi selalu cemas (terlalu perfeksionis) sehingga mudah membuat orang lain tidak suka.
Mereka juga  diketahui memiliki ketenangan saat situasi kritis bahkan saat semua orang panik. Namun, mereka cenderung menghindari konfrontasi dan tidak nyaman di dekat orang yang tidak cocok.
Golongan darah A yang pemalu, cenderung sangat sopan. Tapi semua orang dengan golongan darah A memiliki kesamaan yaitu tidak pernah benar-benar merasa cocok dengan orang lain. Mereka sangat bertanggung jawab. Jika ada pekerjaan yang harus dilakukan, mereka lebih memilih untuk mengurus sendiri. Mereka termasuk orang-orang mendambakan kesuksesan dan perfeksionis.
Orang-orang bergolongan darah A juga sangat kreatif dan paling artistik dari semua tipe darah. Kemungkinan besar karena sensitivitas mereka. Orang dengan golongan darah A juga dianggap klasik karena mudah stres.

a. Berkepala dingin, serius, sabar dan tenang.
b. Mempunyai karakter yang tegas, bisa di andalkan dan dipercaya tetapi keras kepala.
c. Sebelum melakukan sesuatu orang bergolongan darah A biasanya memikirkannya terlebih dahulu dan mempunyai perencanaan yang matang. Mereka mengerjakan segalanya dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten.
d. Berusaha membuat diri mereka sewajar dan seideal mungkin.
e. Bisa kelihatan menyendiri dan jauh dari orang-orang.
f. Mencoba menekan perasaan mereka dan kelihatan tegar. Walaupun sebenarnya mereka mempunyai sisi yang lemah seperti gugup dan lain sebagainya.
g. Cenderung keras terhadap orang-orang yang tidak sependapat. Makanya mereka cenderung berada di sekitar orang-orang yang bertemperamen sama.


GOLONGAN DARAH B

Orang dengan darah tipe B berkarakter paling santai. Mereka cenderung kurang kooperatif karena lebih suka mengikuti aturan dan ide-ide mereka sendiri. Mereka adalah individualis. Memperhatikan pikiran mereka lebih sedikit daripada perasaan mereka.Oleh sebab itu terkadang tampak dingin dan serius. Orang dengan darah tipe B sering dianggap tidak konvensional daripada jenis golongan darah lainnya.

a. Pemilik golongan darah B ini suka penasaran dan tertarik terhadap segala hal baru.
b. Mempunyai terlalu banyak kegemaran dan hobi. Kalau sedang suka dengan sesuatu biasanya mereka menggebu-gebu namun cepat juga bosan.
c. Tapi biasanya mereka bisa memilih mana yang lebih penting dari sekian banyak hal yang di kerjakannya.
d. Ingin menjadi nomor satu dalam berbagai hal dan tidak mau hanya dianggap rata-rata. Cenderung melalaikan lain hal jika sedang terfokus pada satu hal. Dengan kata lain, mereka tidak bisa mengerjakan sesuatu secara berbarengan alias kurang bisa multi-tasking.
e. Terlihat cemerlang, riang, bersemangat dan antusias dari luar tetapi sebenarnya semuanya ternyata sama sekali berbeda dengan yang ada di dalam diri mereka.

GOLONGAN DARAH O

Orang dengan golongan darah O orang yang terbuka, enerjik dan sosial. Mereka yang paling fleksibel dibandingkan dengan semua golongan darah.
Mereka mudah memulai proyek tetapi sering mengalami kesulitan berikutnya karena mereka mudah menyerah. Mereka bertingkah dan tidak terlalu dapat diandalkan. Golongan darah O selalu mengatakan apa yang ada di pikiran mereka.
Mereka menghargai pendapat orang lain dan suka menjadi pusat perhatian. Juga, orang dengan darah O sangat percaya diri.

a. Golongan darah O biasanya berperan dalam menciptakan gairah untuk suatu grup dan berperan dalam menciptakan suatu keharmonisan diantara para anggota grup tersebut. Biasanya mereka berjiwa leadership sebagai seorang pemimpin.
b. Figur mereka terlihat sebagai orang yang menerima dan melaksakan sesuatu dengan tenang
c. Apabila kesal terhadap seseorang, mereka susah marah terhadap orangnya langsung, dan bila ada seseorang yang menyakitinya walaupun sudah memaafkannya masih selalu membekas dihati.
d. Biasanya pemurah (baik hati), senang berbuat kebajikan. Mereka dermawan dan tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk orang lain.
e. Disukai oleh semua orang meski keras kepala dan secara rahasia mempunyai pendapatnya sendiri tentang berbagai hal.
f. Di lain pihak, mereka sangat fleksibel dan gampang menerima hal-hal yang baru.
g. Gampang di pengaruhi oleh orang lain dan lingkungan.
h. Mereka terlihat berkepala dingin dan terpercaya tapi mereka sering tergelincir dan membuat kesalahan yang besar karena kurang berhati-hati.
i. Tidak bisa mengontrol emosi nya

GOLONGAN DARAH AB

Orang dengan golongan darah AB sulit diprediksi. Mereka dapat memiliki karakteristik di kedua ujung spektrum pada waktu yang sama. Misalnya, mereka bisa pemalu dan bisa tiba-tiba sebaliknya. Mereka dengan mudah beralih dari satu berlawanan dengan yang lain.
Orang yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab, tetapi tidak dapat menangani terlalu banyak. Mereka tidak keberatan membantu asalkan kondisi mereka sendiri mampu. Orang dengan tipe darah ini tertarik dalam seni dan metafisika.
AB dianggap sebagai tipe darah terburuk di Jepang. Mereka hengkang dari pekerjaan ketika terdapat hal-hal tidak memenuhi harapan mereka. Dikenal sensitif dan ingin mendapat perhatian untuk mengimbangi kekurangan dari jenis darahnya.
Dalam beberapa kasus, sejumlah perusahaan mencoba membagi karyawan mereka kedalam kelompok kerja berdasarkan golongan darah dan tak seorang pun ingin bekerja dengan kelompok golongan darah AB.

a. Memiliki perasaan yang sensitif, lembut.
b. Penuh perhatian dan menjaga perasaan orang lain dan selalu menghadapi orang lain dengan kepedulian serta kehati-hatian.
c. Di samping itu mereka keras dengan diri mereka sendiri juga dengan orang-orang yang dekat dengannya.
d. Mereka jadi cenderung kelihatan mempunyai dua kepribadian.
e. Mereka sering menjadi orang yang sentimen dan memikirkan sesuatu terlalu panjang dan dalam.
f. Punya banyak teman, tapi membutuhkan waktu dan tempat untuk menyendiri dalam memikirkan persoalan-persoalan mereka.


Bagaimana? Apakah penelitian yang dilakukan Jepang terhadap sifat dan karakteristik golongan darah sama dengan karakter dan sifat anda?

Kamis, 27 November 2014

HEALTH - IMPORTANT TIPS

Diposting oleh Unknown di 04.35 0 komentar
Here I want to share tips for healthy living from simple things we used to do and sometimes we ignore all these things : 

1. Answer the phone by LEFT ear
2. Don't drink coffee TWICE a day
3. Don't take pills with COOL water
4. Don't have HUGE meals after 5pm
5. Reduce the amount of OILY food you consume
6. Drink more WATER in the morning, less at night
7. Keep your distance from handphone CHARGERS
8. Don't use handphone/earphone for LONG period of time
9. Best sleeping time is from 10PM at night to 6AM in the morning
10.Don't lie down immediately after taking MEDICINE before sleeping
11.When battery is down to the LAST grid/bar, don't answer the phone as the radiation is 1000 times 

Start doing small things for our health in order to be healthy every day, because we already know there is a saying "healthy is expensive" .

Selasa, 11 November 2014

PEMUDA YANG RELA MENUKAR HIDUPNYA DENGAN NYAWA 5.000 ORANG

Diposting oleh Unknown di 03.45 0 komentar
Jesus Garcia Corona




Sepulang Saya kuliah, saya melihat berita di liputan 6 bahwa ada berita tentang pemuda yang rela menukar hidupnya dengan nyawa 5000 orang, berita sangat menarik sekali karna masih ada seorang pemuda yang begitu kerja keras demi menukar hidupnya.Ini dia ceritanya.



New Mexico - Jesus Garcia Corona tak berharap mati muda. Namun, hidupnya paripurna di usia 26 tahun pada Kamis 7 November 1907. Sebagai pahlawan. 

Ia lahir di Hermosillo, Sonora, Meksiko pada 13 November 1883. Suatu hari di tahun 1898, ibunya memutuskan pindah ke Nacozari, membawa serta 8 anaknya.

Sejak belia, Jesus Garcia mengerti benar makna hidup susah dan kerja keras. Pada usia 17 tahun ia diterima bekerja di perusahaan tambang Moctezuma Copper Company. Mula-mula sebagai buruh air, pemindah jalur rel, dan akhirnya jadi brakeman atau petugas yang membantu pengereman kereta. 

Di hari itu, sebuah gerbong bermuatan pakan ternak terbakar di stasiun Nacozari. Di dekatnya ada dua rangkaian kereta penuh berisi dinamit. 

Jesus Garcia yang sedang istirahat kerja di area halaman stasiun kereta api menyadari bahayanya jika bahan peledak itu sampai kena api. Taruhannya adalah ribuan nyawa. Sebab, stasiun tersebut terletak di pusat kota. 

Tanpa pikir panjang, ia memanjat mesin lokomotif #501 dan mengaitkannya ke 2 gerbong yang berisi dinamit dengan daya ledak tinggi. Saat api mulai merambat ke sana, Jesus Garcia menjalankan kereta dengan kecepatan maksimal, melewati bukit, menjauh dari Nacozari. 

Setelah melewati dua rumah terakhir, 6 km dari pusat kota, ledakan dahsyat terjadi. Lokomotif dan seluruh gerbong hancur. Jasad Jesus Garcia tak pernah ditemukan. Ia dan 13 orang lainnya tewas, namun nyawa 5.000 penduduk kota selamat. 

Untuk menghormati nyawanya, sebuah patung didirikan di kota yang ia selamatkan. "Nama kota Nacozari diubah menjadi Nacozari de García," demikian dimuat dalam buku Ripley's Unbelievable Stories For Guys.



Palang Merah Amerika Serikat (American Red Cross) menganugerahkan gelar 'Pahlawan Kemanusiaan'. Banyak sekolah dan jalan di Sonora, juga seluruh Meksiko menyandang namanya. Hingga kini pekerja rel kereta Meksiko merayakan tanggal 7 November sebagai the Día del Ferrocarrilero -- harinya para pekerja kereta api. Jesus Garcia adalah simbol sikap kepahlawanan tanpa harus terjun ke medan pertempuran. 

Sebuah balada, 'Maquina 501' ditulis untuk mengenang pengorbanan Jesus Garcia. Sikapnya yang tanpa ragu bertindak untuk menyelamatkan banyak orang, meski nyawanya sendiri jadi taruhan. "Saya tidak ingin jadi penyebab banyaknya orang yang mati," demikian bagian lirik lagu itu. 

Saat itu, Jesus Garcia bisa saja lari. Ia berada dalam jarak 50 meter dari kereta yang terbakar, seharusnya masih sempat melarikan diri. Namun, ia memilih sebaliknya. 

"Ketika seseorang merelakan nyawanya sendiri demi menyelamatkan nyawa orang lain. Dengan sendirinya, ia telah menjadi pahlawan. Dalam pengertian yang sejati," demikian pujian bagi Jesus Garcia seperti dikutip dari situs My Hero.

Selain kepahlawanan Jesus Garcia, tanggal 7 November juga diwarnai sejumlah peristiwa penting.

Pada tahun 1665, London Gazette, surat kabar tertua yang tak lekang oleh zaman kali pertama diterbitkan. Sementara, pada tahun 1940 Jembatan Tacoma di negara bagian Washington, AS ambruk.

Pada tahun 1990, Mary Robinson menjadi perempuan pertama yang terpilih sebagai Presiden Republik Irlandia. Dan pada 7 November 2000, Hilary Rodham Clinton yang saat itu menjadi Ibu Negara Amerika Serikat memenangkan kursi Senat mewakili Partai Demokrat.

Hillary adalah satu-satunya ibu negara AS yang pernah menduduki jabatan legislatif dan satu-satunya perempuan yang menjadi senator asal New York. Dan diperkirakan, istri Bill Clinton itu akan maju sebagai capres dalam pemilu mendatang. (Ali)
 

REGINA TYA Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea